Kolom
Adu Domba Politik
Politik di negeri ini dewasa ini sedang menjadi isu nasional yang bukan menjadi rahasia umum lagi. Kasus yang belum lama ini mencuat adalah kasus Bank Century yang menyeret pejabat tinggi pemerintah di Indonesia. Hal ini tak luput dari permainan politik yang ikut serta dalam penyelesaiaan masalah century ini. Ini terbukti dengan dibentuknya panitia angket Bank Century yang di rumuskan oleh anggota dewan yang terdiri dari berbagai partai besar yang menguasai pemerintah Indonesia. Hal ini tentunya tak luput dari pro kontra masyarakat yang gerah akan masalah yang tidak kunjung selesai ini. Pada mulanya banyak kalangan masyarakat yang mendukung di selesaikannya skandal ini. Tetapi lambat laun, masyarakat berbalik arah dari yang awalnya mendukung kini mereka menyangsikan kerja pansus Century. Banyak yang menganggap kalau dari masing-masing parpol hanya ingin mencari kekuasaan saja.
Politik di negeri ini boleh dikatakan sedang disandera oleh hukum Konservatif. Kebijakan sebagai produk politik yang semestinya bergerak bebas mengikuti logika politik rasional sehingga melahirkan kebijakan pilitik berkualitas dalam banyak hal dikerangkeng oleh pemberlakuan hukum Arbitrer yang semestinya tidak perlu digunakan. Ungkap Lambang Trijono (Dosen Fisipol UGM)
Dari polemik yang terjadi akibat adanya kasus Bank Century ini setidaknya menyeret dua nama yaitu Budiono yang sekarang menjabat sebagai Wakil Presiden Negara republic Indonesia dan Sri Mulyani yang menjabat sebagai Mentri Keuangan. Keduanya dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas masalah biltout Bank Century ini. Serangan politik yang diterima Wapres dan Menkeu seperti tidak ada habisnya, bahkan dari partai politik yang menjadi kualisi dari Partai Demokrat. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena sejauh ini belum ada bukti kuat untuk membuktikan bahwa keduanya bersalah dalam kasus Bank Century ini.
Penyelesaian kasus Bank Century juga melibatkan tiga lembaga penegak hokum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK. Setelah negosiasi yang alot dari anggota angket Bank Century akirnya mereka menyeragkan kasus ini kepada ketiga lembaga penegak hokum diatas untuk mengsustuntas kasus yang merugka Negara sekitar 6,7 triliun tersebut. Tetapi dari panitai angket Bank Century sendiri tidak lepas tangan begitu saja. Mereka membuat panitia kusus lai yaitu pengawasan penyelesain kasus Bank Century. Dan diharapkan dengan adanya tim pengawas ini, kasus yang melibatkan beberapa Parpol besar ini segera selesai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar