Pada saat sekarang ini hokum di Indonesia masih cenderung lemah. Terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Banyak kasus-kasus besar yang merugikan bangsa justru dengan mudahnya dapat dibebaskan, sedangkan kasus-kasus ringan yang dilakukan oleh masyarakat kecil selalu diperkarakan dan tidak pernah lepas dari jeratan hukum.
Hal ini sangat tidak adil bagi kita semua. Mengapa hukum Indonesia tidak bisa tegas dan melihat secara objektif mengenai kasus yang diperkarakan. Dalam prateknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yaitu konsepsi dan struktur kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum.
Sebagai contoh kasus Gayus Tambunan, adanya dugaan praktek makelar kasus yang menyeret namanya, kasus korupsi, pencurian uang, serta penggelapan uang justru hilang dan Gayus divonis bebas. Adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam praktek hokum inilah yang patut diusut dan dipertanyakan. Mengapa kasus yang dapat dikatakan memiliki bobot “berat” dalam hokum justru dengan mudahnya dinyatakan Bebas.
Sedangkan contoh kasus seorang nenek yang mencuri coklat di sebuah took justru diperkarakan dan dihukum penjara. Hukum seperti apa yang ada di Indonesia ini?. Pertanyaan besar yang harus segera diluruskan. Praktek-praktek politik, kecurangan, dan suapan masih menjadi hal utama yang digunakan untuk menghilangkan status tersangka. Hal ini bisa sangat mudah dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan status ekonomi yang tinggi. Namun bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan berasal dari ekonomi menengah ke bawah hanya bisa pasrah. Apakah dengan cara seperti ini hokum dapat dikatakan adil?. Sangat disayangkan bahwa hokum di Indonesia belum memenuhi standartisasi hokum yang sesungguhnya. Indonesia belum bisa menegakkan hokum secara adil dengan tanpa melihat secara subjektif.
Pada saat ini persaingan kartu seluler sangat ketat sekali. Persaingan iklan dengan tarif yang relatif murah banyak sekali serta fasilitas-fasilitas yang ditawarkan. Salah satu kartu seluler yang paling banyak digunakan masyarakat sekarang ini dari kalangan mahasiswa, anak sekolah dan orang tua adalah M3 dari indosat. M3 diminati banyak orang karena menurut mereka kartu yang paling murah, sebelum muncul yang lebih murah lagi. Namun akhir-akhir ini M3 banyak mengalami gangguan seperti bila ditelfon susah untuk masuk, sms selalu tertunda dan harus mengulang beberapa kali, jaringanan internet selalu terputus, serta sinyalnya sering hilang sendiri. Gangguan seperti ini sering sekali terjadi tidak hanya satu hari saja. Bila seperti ini komunikasi menjadi tidak lancar, dan orang mau berpindah kekartu seluler lain harus mengeluarkan biaya lagi untuk memberitau kerabat, keluarga dan orang-orang penting lain, orang akan berfikir dua kali untuk itu, antara tetap menggunakan kartu itu atau ganti dengan kartu yang lain. Apa karena banyak pelanggan jadi pelayanannya menjadi menurun. Bila seperti ini terus mungkin M3 bisa ditinggal oleh pelanggan. Sekarang ini orang tidak hanya menggunakan satu kartu seluler saja. Ciska Permatasari (153080200)
Terorisme merupakan pemakaian kekerasan atau kekeuatan untuk menarik perhatian kelompok atau suatu pihak. Namun, tidak semua kekerasan itu merupakan tindakan terorisme. Terorisme itu sendiri dapat berupa ancaman atau penyebaran ketakutan. Di Indonesia telah terjadi tindakan teror oleh para jaringan terorisme dengan ledakan bom. Pada saat itu banyak sekali media yang menyangkan mengenai peristiwa ini, begitu juga dengan media cetak yang menyajikan peristiwa tersebut. Disini kita akan membahas mengenai peran media dalam peristiwa ledakan bom yang terjadi berbagai tempat di Indonesia. Ketika terjadi ledakan bom seluruh media massa di Indonesia menayanagkan secara terus menerus tentang peristiwa tersebut. Begitu juga ketika jaringan terorisme mulai tertangkap satu – persatu, media dengan secara gamblang terus menyangkannya.
Dengan adanya pemberitaan di media mengenai terorisme, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap aksi terorisme. Namun yang perlu diwaspadai oleh pihak media adalah mungkin saja media telah dimanfaatkan secara aktif oleh pihak terorisme. Seperti mengkomunikasikan pesan – pesan ketakutan, mencoba menarik anggota baru, mengecoh musuhnya dengan menyebarkan informasi palsu, mengiklankan diri dan menyebabkan mereka terwakili, mengalihkan perhatian publik dari isu – isu yang tidak dikehendaki dengan harapan berita mengenai terorisme menjadi headline, membangkitkan kekecewaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, media juga dimanfaatkan secara pasif oleh teroris yaitu sebagai jaringan komunikasi diantara teroris, mempelajari teknik – teknik penanganan terbaru terhadap terorisme dari laporan media, mengidentifikasi target – target selanjutnya, serta mencari tahu reaksi publi terhadap tindakan mereka.
Banyaknya ekspos media mengenai terorisme justru dimanfaatkan oleh pihak teroris dan menyebabkan ketakutan dalam masyarakat. Sedarusnya media menggunakan strategi dengan mengurangi ekspos tentang terorisme, tidak terlihat melakukan interpretasi apapun, hingga menghentikan ekspos tersebut untuk sementara waktu. Karena pemanfaatan ini akan membuat terorisme semakin berkembang , maka media massa diharapkan mampu mengutarakan semua masalah yang oleh masyarakat dianggap penting. Yang terpenting adalah dalam memberitakan mengenai kasus terorisme media harus menggunakan filtrasi dalam mengemas sebuah berita sehingga masyarakat beranggapan bahwa terorisme memang harus diperangi.